Mekanisme dan ketentuan lapor diri peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025
Mekanisme dan ketentuan lapor diri peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 sebagai berikut :
Lapor diri dilakukan secara online mulai Kamis, 17 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025 melalui menu "Lapor Diri" pada tautan https://pmb.unigal.ac.id/?page=lapordiri . Bapak/Ibu peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Universitas Galuh bisa Download Buku Panduan Lapor Diri dengan cara Klik Disini
Adapun Berkas yang harus disiapkan saat lapor diri :
- Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB) (pdf).
- Scan Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI diketik menggunakan komputer) (pdf).
- Surat Ijin Atasan (Pdf)
- Scan Ijazah S1 (asli) (pdf)
- Scan Transkrip Nilai S1 (asli) (pdf)
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM (asli) (jpg/jpeg)
- File Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (berlatar merah) (jpg/jpeg). File foto harus jelas bukan hasil scan, menggunakan jas hitam dengan dasi hitam (kerudung hitam untuk yang berhijab)
- Scan SKCK (dari Kepolisian) (asli) (pdf)
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan) (asli) (pdf)
- Scan Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat) (asli) (pdf)
- Scan Scan NPWP (bagi yang memiliki) (asli) (jpg/jpeg)
- Scan Kartu Keluarga/Akta Lahir (asli) (pdf)