Mekanisme dan ketentuan lapor diri peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025

2025-07-17 18:54:13 Oleh PPG FKIP UNIGAL

Mekanisme dan ketentuan lapor diri peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 sebagai berikut :

Lapor diri dilakukan secara online mulai Kamis, 17 Juli 2025  sampai dengan 26 Juli 2025 melalui menu "Lapor Diri" pada tautan https://pmb.unigal.ac.id/?page=lapordiri  . Bapak/Ibu peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Universitas Galuh bisa Download Buku Panduan Lapor Diri dengan cara Klik Disini


Adapun Berkas yang harus disiapkan saat lapor diri :

  1. Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB) (pdf).
  2. Scan Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI diketik menggunakan komputer) (pdf).
  3. Surat Ijin Atasan (Pdf)
  4. Scan Ijazah S1 (asli) (pdf)
  5. Scan Transkrip Nilai S1 (asli) (pdf)
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM (asli) (jpg/jpeg)
  7. File Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (berlatar merah) (jpg/jpeg). File foto harus jelas bukan hasil scan, menggunakan jas hitam dengan dasi hitam (kerudung hitam untuk yang berhijab)
  8. Scan SKCK (dari Kepolisian) (asli) (pdf)
  9. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan) (asli) (pdf)
  10. Scan Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat) (asli) (pdf)
  11. Scan Scan NPWP (bagi yang memiliki) (asli) (jpg/jpeg)
  12. Scan Kartu Keluarga/Akta Lahir (asli) (pdf)

Kembali