Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3280/B.B2/GT.00.03
tanggal 22 Juni 2022 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022,
maka Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan menyampaikan daftar calon mahasiswa PPG Dalam
Jabatan Kategori II Tahun 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 ke perguruan
tinggi penyelenggara PPG dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun
SIMPKB masing-masing. Rekapitulasi daftar peserta sebagaimana terlampir pada Lampiran I. - Bagi guru yang telah mendapatkan informasi penempatan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun
2022 wajib melakukan konfirmasi kesediaan secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id
pada tanggal 9 s.d. 17 Agustus 2022, jadwal selengkapnya pada Lampiran II. - Bagi guru yang telah menyatakan “Bersedia†mengikuti PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun
2022, selanjutnya dapat melakukan kegiatan belajar mandiri melalui tautan yang akan
disampaikan di akun SIMPKB masing-masing dan menyiapkan dokumen lapor diri sebagaimana
terlampir pada Lampiran II. - Adapun hasil konfirmasi kesediaan berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II
Tahun 2022 akan disampaikan pada tanggal 18 Agustus 2022 melalui laman
ppg.kemdikbud.go.id.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih
Keterangan:
*) Jadwal selengkapnya akan diinformasikan kemudian
B. Ketentuan Lapor Diri
- Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
- Scan Ijazah S1
- Scan Transkrip Nilai S1
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- SKCK (dari Kepolisian setempat)
- Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
- Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing