Proses Lapor Diri di LPTK Universitas Galuh adalah Sebagai berikut :
- Mahasiswa yang akan melakukan lapor diri di LPTK adalah mereka yang telah di tetapkan sebagai mahasiswa oleh Ditjen GTK.
- Masa Lapor diri untuk mahasiswa Gelombang 2 dimulai pada tanggal 30 November s.d. 06 Desember 2022
- Dokumen yang perlu diserahkan Mahasiswa saat Lapor diri di LPTK :
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik, minimal dikeluarkan oleh Polsek
- Surat keterangan Bebas Napza (Minimal 3p)
- Copy Sertifikat Vaksin Dosis ke-3 (booster), bagi yang belum vaksin booster, wajib melampirakn hasil negatif tes PCR 3×24 jam.
- lembar fakta integritas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan yang diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan
- Berkas dimasukan dalam MAP kertas Warna Biru dan didepan diberi Identitas masing masing.
Waktu dan tempat penyerahan berkas lapor diri :
Tempat : Prodi PPG Gedung FKIP Lantai 1
Pukul : 09.00 s.d. 15.00
Kontak Person :
- Taufik Hidayat : 0857-9777-7585
- Desi Nurani : 0821-2853-6722
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.