logo

Proses Lapor Diri PPG Daljab Angkatan III Tahun 2023

2023-11-10 11:12:47 Oleh PPG FKIP UNIGAL

Lapor Diri untuk Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023 akan dilaksanakan secara online (daring), Prose Lapor diri direncakan pada Tanggal 11 - 14 November 2023 setelah terbitnya Penetapan Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Angkatan III. Info Selanjutnya akan dishare di WA Group Angkatan III.


Untuk Keperluan Lapor Diri Silahkan Persiapkan Dokumen-dokumen dibawah ini :

  1. Formulir A1 yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan distempel basah (bila peserta berstatus Kepala Sekolah maka ditandatangani pihak Yayasan bagi Guru di Sekolah Swasta dan Pihak dinas Pendidikan Bagi Guru di Sekolah Negeri). Format A1 dapat diunduh di akun SIMPKB Masing-masing setelah ditetapkan sebagai Peserta Pendidikan Profesi Guru di Universitas Galuh.
  2. Lembar Fakta Integritas ditandatangani oleh peserta dan memakai Materai Rp. 10.000. Pakta Integritas diunduh di akun SIMPKB Masing-masing setelah ditetapkan sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru di Universitas Galuh;
  3. Surat Pernyataan Ijin Pimpinan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023 yang telah ditandatangani pimpinan diatas materai Rp. 10.000. Format diunduh dari SIMPKB setelah ditetapkan sebagai peserta PPG di Universitas Galuh. Bila peserta sendiri berstatus Kepala Sekolah maka ditandatangani pihak Yayasan bagi guru di Sekolah Swasta dan pihan Dinas Pendidikan bagi Guru di Sekolah Negeri;
  4. Scan Ijazah S1. Bila Ijazah mengandung kesalahan penulisan, lampirkan surat keterangan perbaikan data dari perguruan tinggi asal bila memang ada. tidak perlu melampirkan Akta IV atau Ijazah S2/S3.
  5. Scan Transkip Nilai S1.
  6. Scan Akta Kelahiran atau surat kenal lahir dari kelurahan/desa bila tidak memiliki akta kelahiran
  7. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Scan Kartu Keluarga (KK)
  9. Scan SKCK yang masih berlaku dari Kepolisian setempat (Polsek atau Polres atau Polda). Tujuan Pembuatan SKCK bisa sebagai "Persyaratan Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2023" atau maksud yang sejenis dengan itu
  10. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas Atau RS atau Instansi Kesehatan lainnya yang berwenang. Tujuan Pembuatan Surat Keteranagn bisa Sebagai "Persyaratan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2023" atau maksud yang sejenisnya dengan itu
  11. scan Surat NAPZA (Minimal 3P : Amphetamine, Morphine dan Marijuana) dari BNN, Kepolisian, RS atauLembaga lain yang berwenang mengadakan Tes NAPZA.
  12.   File Pass Photo Berwarna dengan Ukuran 4 x 6 (Contoh Pass Photo ada di Form Lapor Diri)

Catatan :

Semua Berkas discan dan dibuat satu filekan dengan Format File PDF dan maksimal Ukuran File 10 Mb (dengan urutan file seperti nomor urut diatas)

untuk Pass Photo berwarna harus berformat JPG (pass Photo 4x6 berwarna, wajib memakai Jas atau Blazzer warna Hitam serta memakai Hijab warna Hitam bila memakai hijab)


Lapor Diri mulai tanggal 11 - 14 November 2023, Proses LAPOR DIRI bisa mengakses laman berikut ini : https://s.id/LaporDiri_Daljab_Angkatan_III_2023

Kembali